Mahar Mahal Nikah Batal? No Way!


Sejak awal Allah ‘Azza wa Jalla mencanangkan syariat pernikahan, tujuan paling mendasarnya adalah agar manusia menutup rapat-rapat pintu perzinahan. Dengan kata lain Islam sangat mengapresiasi program percepatan nikah bagi para pemuda. Karena hanya dengan jalur pernikahan saja basis bangunan keluarga menjadi kokoh.

Bila seorang telah menikah, kata Nabi SAW, maka ia telah melaksanakan separuh dari diennya.

Wajar bila slogan “permudah pernikahan tutup rapat-rapat pintu perzinahan” menjadi wacana Islam paling awal untuk membangun masyarakat yang sehat. Karena hanya dari kumpulan keluarga sehat, lahir masyarakat yang kuat (lahir dan batin). Selanjutnya dari masyarakat yang kuat, akan tumbuh dan berkembang peradaban manusia yang mulia.

Islam menjelaskan tentang makna strategis pernikahan. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (Q.S 24 : 32-33)

Baca lebih lanjut